JAGARA, KUNINGAN – Pemerintah Desa Jagara, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, resmi menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 27 Februari 2026.
Acara yang berlangsung khidmat di balai desa ini menjadi momentum penting dalam menunjukkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan serta pembangunan desa kepada masyarakat. Pelaporan ini merupakan kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari jajaran perangkat desa, Camat Darma, Pendamping Desa, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan bahwa pembangunan Desa Jagara dilakukan dengan semangat gotong royong dan pengawasan partisipatif.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak. Beliau menekankan bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar setiap program dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Agenda utama pertemuan ini adalah penjelasan mendalam mengenai realisasi kegiatan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data laporan, berikut adalah poin-poin utamanya:
Realisasi Anggaran: Pendapatan Desa Jagara tahun 2025 mencapai Rp2.075.670.194,92 yang bersumber dari PAD, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, hingga Bantuan Provinsi.
Penyelenggaraan Pemerintahan: Menelan biaya sebesar Rp720.107.895,00 untuk penghasilan tetap, tunjangan aparatur, dan operasional desa.
Pembangunan Fisik: Anggaran sebesar Rp836.126.200,00 telah dialokasikan untuk infrastruktur, termasuk pemeliharaan jalan desa, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), dan rehabilitasi kantor desa.
Pemerintah Desa terus berpegang pada visi JAGARA BERSEKA (Bersinergis, Sehat, Efektif, Efisien, Kreatif, dan Agamis). Hal ini diwujudkan melalui arah kebijakan yang mendukung ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal serta peningkatan profesionalisme pelayanan publik selama 24 jam.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Berita Acara LPPD & LKPPD oleh Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat dan Ketua BPD Desa Jagara, Drs. Apon Sirodjudin. Prosesi ini menandai sahnya laporan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2025 sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.
Melalui transparansi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Ke depan, Pemdes Jagara juga menyarankan adanya peningkatan pembinaan kapasitas bagi tim penyusun laporan agar kualitas penyelenggaraan pemerintahan terus membaik menuju desa yang berkarakter, maju, dan berkah.

Transparansi Anggaran: Laporan Realisasi APBDes Desa Jagara per 28 Februari 2026
13
Transparansi Anggaran: Laporan Realisasi APBDes Desa Jagara per 28 Februari 2026
8

Kebangkitan Ekonomi dari Akar Rumput: Desa Jagara Juara 1 LDWN 2025
52

Desa Jagara Tetapkan 4 Penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 Melalui Musdesus
16

MUSYAWARAH DESA TENTANG KEBERLANJUTAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH JAGARA
133

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
220
Transparansi Anggaran: Laporan Realisasi APBDes Desa Jagara per 28 Februari 2026
Pemerintahan
8

Transparansi Anggaran: Laporan Realisasi APBDes Desa Jagara per 28 Februari 2026
Pemerintahan
13

MILANGKALA DESA JAGARA KE-366
Pemerintahan
1224

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)
Pemerintahan
33
LAPORAN REALISASI APBDES DESA JAGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Pemerintahan
30

LAPORAN REALISASI APBDES DESA JAGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Pemerintahan
35