JAGARA, KUNINGAN – Pemerintah Desa Jagara, Kecamatan Darma, telah resmi menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan pada akhir tahun 2025.
Berdasarkan Berita Acara Musdesus tertanggal 26 Desember 2025, Pemerintah Desa Jagara bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyepakati kriteria dan daftar nama warga yang berhak menerima bantuan. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Jagara Nomor 5 Tahun 2025.
Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat menetapkan bahwa penyaluran bantuan ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan di tingkat desa dengan sasaran keluarga miskin atau tidak mampu.
Sesuai dengan Pasal 3 peraturan tersebut, terdapat empat kriteria utama bagi warga Desa Jagara untuk mendapatkan BLT-DD 2026, yaitu:
Untuk menjaga akuntabilitas, proses penyaluran bantuan akan dilakukan secara tunai (cash) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, pelaksanaan program ini akan dipantau ketat oleh berbagai pihak, mulai dari BPD, Camat, hingga Inspektorat Kabupaten Kuningan. Beberapa nama yang telah terdaftar dalam lampiran penerima manfaat di antaranya adalah Bapak Uhandi dari Dusun Cikalong, Bapak Sujana dari Dusun Jati Kaler, serta Ibu Karti dan Ibu Erat.

Transparansi Anggaran: Laporan Realisasi APBDes Desa Jagara per 28 Februari 2026
13
Transparansi Anggaran: Laporan Realisasi APBDes Desa Jagara per 28 Februari 2026
8

Wujudkan Transparansi, Pemdes Jagara Sukses Gelar Musdes LPPD & LKPPD Tahun Anggaran 2025
25

Kebangkitan Ekonomi dari Akar Rumput: Desa Jagara Juara 1 LDWN 2025
52

MUSYAWARAH DESA TENTANG KEBERLANJUTAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH JAGARA
133

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
220