Jagara,14-02-2025.
Pemerintah Desa Jagara, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan telah melaksanakan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPPD tersebut memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran, yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Penyusunan LPPD dilakukan secara sistematis, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan seluruh perangkat desa sesuai tugas dan fungsinya. Data yang disajikan bersumber dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Desa Jagara menyampaikan bahwa penyampaian LPPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Melalui penyampaian LPPD ini, Pemerintah Desa Jagara berharap dapat terus meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan kesejahteraan warga Desa Jagara.

MUSYAWARAH DESA TENTANG KEBERLANJUTAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH JAGARA
111

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
191

MILANGKALA DESA JAGARA KE-366
935

LAPORAN REALISASI APBDES DESA JAGARA TAHUN ANGGARAN 2024
18
LAPORAN REALISASI APBDES DESA JAGARA TAHUN ANGGARAN 2024
13

MUSRENBANG DESA -- Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2025 dan DU RKP 2026
401